1. MATERI REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN :
Ada beberapa bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya :
- Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
- Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN terdiri dari :
- Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
- Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri
3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS terdiri dari :
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih :
a. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Ciri-ciri Firma:
*Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
*Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
*Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
b. Persekutuan Komandier (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
*Sekutu aktif Anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
*Sekutu pasif / sekutu komanditer Anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c. Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
B. Dokumen wajib perusahaan
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :
1. Akta Notaris : Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
- Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian Usaha
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) : Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan import.
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan pembuatan SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) : Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Syarat memperoleh NPWP :
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2. Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.
Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
2. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
2. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan )Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib
Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
- Persyaratan Administratif
- Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
- Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
- Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
- Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
- Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO) :
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
- Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
- Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP
Perseroan Terbatas (PT) :
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
- Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
- Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
- Asli dan salinan data akta pendirian.
- Asli dan salinan data akta perubahan.
- Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
- Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
4. Surat Izin Gangguan (HO) Merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Syarat memperoleh HO :
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
- Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
- Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
- Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
- Prosedur pendirian perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
- Pertama, membuat akte perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
- Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
- Ketiga, mengurus NPWP perusahaan Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
- Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
- Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
- Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Komentar :
Untuk mendirikan sebuah perusahaan kita memerlukan banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan yang kita buat tidak di claim orang lain di lain waktu dan juga sebelum mendirikannya kita harus tau perusahaan yang akan dibuat bergerak dibidang apa? dan apakah bidang itu sedang booming saat ini? jadi perusahaannya bisa membuat banyak keuntungan bukan kerugian.
Kita juga harus tau visi dan misi perusahaan yang akan dibangun dan juga apakah kita akan membuat perusahaan ini sendiri saja atau joinan bersama orang/teman/keluarga, apakah berdua atau bertiga atau lebih? karena itu akan menentukan apakah akan bernama PT, CV ataupun Koperasi.