Rabu, 18 November 2015

Sabar dan Ikhlas

SABAR DAN IKHLAS
Hallo.. kali ini saya akan mendefinisikan arti dari sabar dan ikhlas menurut saya dan juga pengalaman saya mengenai sabar dan ikhlas.
Sabar adalah suatu kondisi dimana kita mendapat sebuah musibah/cobaan/ujian dalam kehidupan kita mengenai semua hal yang berhubungan dengan semuanya dan kita hanya bisa pasrah, mengelus dada dan mengucap banyak istigfar (karena saya muslim jadi istigfar adalah kata yang harus terucap jika musibah menghampiri kita).
Pengalaman pribadi saya, saat SD, SMP saya sering sekali diejek/diceengin sama teman-teman sekolah karena badan saya yang kurus dan tinggi seperti lidi. Hal ini sebenarnya benar-benar membuat saya marah dan kesal bukan hanya sekali dua kali tapi mereka mengejek saya berkali-kali. Mau membalas mengejek? Saya tidak bisa. Mau berkelahi? Saya tidak bisa. Jadi yang saya lakukan hanya mengelus dada (sabar) sambil mengucap istigfar berharap ejekan itu lambat laun akan menghilang sendirinya. Saat masuk SMA tidak ada lagi ejekan itu mungkin karena pola pikir kita saat itu sudah dewasa dan tidak lagi mengungkapkan kekurangan seseorang. bercanda sih masih, ejek-ejekan juga masih namun sudah dalam batas wajar dan tidak menimbulkan perasaan jengkel orang yang bersangkutan. Tapi…. Dari semua itu hal yang membuat saya senang, setiap reunian SD dan SMP sayalah orang yang selalu diingat karena julukan ‘lidi’ yang menempel dengan saya hehe..
Selanjutnya Ikhlas, sebenarnya arti kata ini menurut saya sangat luas, berhubungan dengan hati yang lapang dada menerima kekurangan yang ada, ataupun ketika ada musibah yang menghampiri karena ikhlas dan sabar adalah dua kata yang erat kaitannya dan saling terhubung.

Pengalaman pribadi saya, pernah sewaktu itu saya lupa tepatnya. Saya baru saja dibelikan sebuah handphone oleh ayah saya. Handphone yang ada kameranya, bisa memutar music, bisa internetan, yaa saat itu mungkin itu handphone yang diimpikan banyak orang dan cukup membuat teman-teman saya iri hehe.. tapi memilikinya tidak berlangsung lama, karena kecerobohan saya, saya menghilangkan handphone pemberian ayah saya sewaktu pulang sekolah, saya ingat sekali handphone itu saya taruh dikantong celana sebelah kanan saya, pasti terjatuh di jalan ketika saya menggowes sepeda saya. Saat tersadar saya berusaha mencarinya, menelusuri setiap sudut jalanan yang telah saya lalui sebelumnya tapi tidak ketemu, saya takut pulang dimarahi ayah, tapi saya mau kemana kalau tidak pulang jadi saya memberanikan diri untuk pulang dan benar saya saat ayah pulang saya dimarahi dan tidak diberikan handphone pengganti katanya untuk pelajaran. Dan saya belajar mengikhlaskan handphone itu mungkin memang sudah rezeki untuk yang menemukannya.

Materi Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

1. MATERI REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN : 

A. Bentuk-bentuk usaha

Ada beberapa bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
  2. Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
         BUMN terdiri dari :
  • Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
  • Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.  
Ciri-ciri Persero adalah: 

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

  • Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri
3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS terdiri dari :
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih :

a. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Ciri-ciri Firma:
*Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
*Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
*Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

b. Persekutuan Komandier (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
*Sekutu aktif Anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
*Sekutu pasif / sekutu komanditer Anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

c. Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.


B. Dokumen wajib perusahaan

     Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :

     1. Akta Notaris : Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
         - Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
         - Pemegang Saham.
         - Pendirian Yayasan
         - Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
         - Kuasa untuk Menjual.
         - Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
         - Keterangan Hak Waris
         - Wasiat
         - Pendirian CV termasuk perubahannya
         - Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
         - Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
         - Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Syarat Akte Pendirian Usaha

1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.


     2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) : Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :

  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar  perdagangan ekspor dan import.
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan pembuatan SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan


         3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) : Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Syarat memperoleh NPWP :

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah:
1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2. Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.

Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
2. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

Untuk Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
2. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan )Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib 

Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Syarat mendapatkan TDP :
- Persyaratan Administratif
- Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
- Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
- Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- NPWP.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
- Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi       koperasi).
- Salinan KTP penanggung jawab koperasi.

Perusahaan Perorangan (PO) :
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
- Salinan NPWP.
- Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
- Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP

Perseroan Terbatas (PT) :
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
- Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
- Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
- Asli dan salinan data akta pendirian.
- Asli dan salinan data akta perubahan.
- Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
- Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.

4. Surat Izin Gangguan (HO) Merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Syarat memperoleh HO :
-   Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
- Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
- Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
- Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
- Prosedur pendirian perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Pasfoto 3x4 2 lembar

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
- Pertama, membuat akte perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

- Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

- Ketiga, mengurus NPWP perusahaan Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.

- Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 

- Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

- Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.


Komentar :
Untuk mendirikan sebuah perusahaan kita memerlukan banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan yang kita buat tidak di claim orang lain di lain waktu dan juga sebelum mendirikannya kita harus tau perusahaan yang akan dibuat bergerak dibidang apa? dan apakah bidang itu sedang booming saat ini? jadi perusahaannya bisa membuat banyak keuntungan bukan kerugian.

Kita juga harus tau visi dan misi perusahaan yang akan dibangun dan juga apakah kita akan membuat perusahaan ini sendiri saja atau joinan bersama orang/teman/keluarga, apakah berdua atau bertiga atau lebih? karena itu akan menentukan apakah akan bernama PT, CV ataupun Koperasi.

Rabu, 07 Oktober 2015

Sikap Menghargai Orang Lain

Sikap menghargai orang lain :
Menurut saya sikap menghargai orang lain banyak contohnya, seperti mendengarkan orang lain berbicara, menatapnya ketika berbicara. Pernah suatu ketika saya sedang duduk santai di kelas bermain game di handphone lalu teman saya menghampiri saya dengan maksud ingin bercerita tentang masalah yang sedang dihadapi, dia berbicara tanpa jeda begitu panjang, karena saya sedang nanggung bermain game saya hanya berkata iya, terus, oh gitu hingga di akhir cerita ia berkata harus bagaimana? Saya hanya bisa terdiam, bukan karena tidak tahu solusinya tapi karena saya tidak menangkap dengan lengkap masalah yang dihadapinya. Mungkin perkara kecil tapi bisa saja membuat orang kecewa dan menyesal telah bercerita.
Sikap menghargai orang lain selanjutnya seperti menghormati orang yang lebih tua seperti tidak berkata kasar yang dapat menyinggung perasaan ataupun pamitan ketika akan keluar rumah. Perbedaan pendapat dengan orang tua sendiri mungkin masih sering terjadi untuk kebanyakan orang termasuk saya, ada saja sikap maupun perbuatan saya yang membuat kesal orang tua sehingga membuat saya dimarahi, tapi dari setiap omelan terdapat pelajaran yang dapat saya ambil untuk menjadi lebih baik kedepannya.
Sikap menghargai orang lain berikutnya seperti antri di setiap kegiatan, seperti contoh pembayaran semesteran di Universitas Gunadarma mengharuskan setiap mahasiswanya untuk langsung membayar di Bank DKI, pernah waktu itu saya bersiap-siap untuk bayaran dari rumah sudah pagi-pagi berharap tidak teralu panjang antriannya, begitu sampai di Bank DKI cabang kampus E Universitas Gunadarma antrian tetap saja sudah panjang, mau tidak mau harus antri, setengah jam menunggu antrian sudah semakin mendekati loket, tiba-tiba dengan santai seorang mahasiswa mendatangi temannya yang berada didepan saya dan bilang “titip ya broo”, tentu orang di belakang menjadi kesal, kami yang antri daritadi sedangkan dia yang baru datang langsung ke depan. Mungkin seharusnya Bank DKI cabang Universitas Gunadarma menerapkan sistem satu orang satu blanko sehingga tidak terjadi hal ini.

Sikap menghargai orang lain yang terakhir seperti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Seperti contoh, trotoar adalah tempat untuk berjalan kaki tapi di indonesia trotoar digunakan untuk berjualan maupun pengendara motor yang seenaknya mengendarai motor di trotoar hanya untuk menghindari kemacetan sehingga fungsi utama dari dibuatnya trotoar menjadi tidak efisien dan tidak berjalan sebagaimana seharusnya.

Profil Perusahaan yang Bergerak di Bidang IT

TUGAS SOFTSKILL PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA


PROFIL PERUSAHAAN :

     PT. Fortuna Informatika Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Informatika & Struktur Jaringan (Network) baik LAN ataupun WAN, Rack System (Server & Telco Rack), Instalasi Data, Instalasi Voice, Instalasi Power dan Sistim Perkabelan Terstruktur. Sejak didirikan pada tahun 1998. Perusahaan ini beralamat di Jl. Cengkeh 16 No. 19, Kota, Jakarta Barat, Indonesia.

     Sebagai Distributor yang memproritaskan kualitas, PT. Fortuna Informatika Nusantara menyediakan produk-produk terbaik dalam memberikan solusi Teknologi Informasi secara maksimal, dengan harga sesuai dengan anggaran perusahaan. Hingga saat ini telah banyak perusahaan-perusahaan yang mempercayakan solusi Teknologi Informasi kepada PT. Fortuna Informatika Nusantara.

     Dengan dukungan dari Authorized Principal, jaminan Ketersediaan Produk terbaik dengan harga yang sesuai dengan anggaran perusahaan, After Sales Service yang terjamin, Tenaga Ahli Profesional, menjadikan PT. Fortuna Informatika Nusantarasebagai pilihan utama untuk menjadikan Solusi di bidang Teknologi Informasi.

VISI DAN MISI :

VISI

     Dengan berkelimpahan rahmat Allah, mengutamakan kualitas, value, dan servis, menjadi perusahaan ICT terbesar nasional dan internasional.

MISI

     PT. Fortuna Informatika Nusantara adalah sebuah team yang berkomitmen, positif, disiplin, sportif konsekuen, serta konsisten, dengan orang - orang yang sukses selalu berkembang untuk menjadi seimbang, integral dan jujur. Kami akan bekerja di dalam 14 budaya dan meyakinkan semua orang mengimani dan menjalankan 14 budaya, sehingga mendapatkan keunggulan.

     Kami bergerak pada bisnis Teknologi Informatika, di dalam suasana kompetisi yang positif, dengan mereka yang mau berkompetisi bersama kami secara positif, dengan berpola pikir win to win. Kami akan selalu mendidik diri kami sendiri, team - team di dalam perusahaan kami dan klien - klien kami dengan membuat pelatihan - pelatihan bisnis dan engineering di dalam atau di luar perusahaan, dan kami akan selalu menciptakan lingkungan belajar yang positif, menyenangkan serta menghibur, sehingga meningkatkan keahlian - keahlian, baik individu, team, dan perusahaan.

     Produk - produk dan jasa - jasa kami merupakan kualitas terbaik, berkelimpahan dengan nilai tambah dan selalu mengikuti trend pasar, dan selalu berkembang secara aktif serta dinamis, sehingga nilainya untuk uang dan hasil di dalam dan di luar perusahaan akan menjadi nilai tambah dengan menggunakan metodologi terbaru dan paling efektif yang pernah ada.

     Klien - klien PT. Fortuna Informatika Nusantara, walaupun mereka kecil, menengah maupun besar ukurannya, akan kami bantu, dan bisa mengambil komitmen kami dan mengembalikan komitmen mereka kepada PT. Fortuna Informatika Nusantara. Kami dan mereka akan berpikir maju ke depan, mau belajar, bertumbuh dan berkembang, dan mau bekerja sebagai pemain team di dalam pengembangan. Klien - klien kami akan dipilih lebih berdasarkan perilaku positif dan jujur.

BIDANG USAHA :

Ada 5 bidang usaha bisnis yang ditekuni oleh PT. Fortuna Informatika Nusantara, diantaranya :
  • Racking system (Server, Telekomunikasi, dan Data center)
  • Infrastruktur jaringan (LAN dan WAN)
  • Sistem perkabelan terstruktur (Data, Voice, dan Power)
  • Perangkat keamanan jaringan
  • Power back up system
PRODUK :
  • FortunaRack
  • Fortuna Fiber
  • Hubbell Premise Wiring
  • UPS GE
  • CNet
TAMPILAN WEBSITE :




KOMENTAR :

     Menurut saya, PT. Fortuna Informatika Nusantara menyediakan jasa yang cukup lengkap seperti Instalasi Data, Instalasi Voice, Instalasi Power dan Sistim Perkabelan Terstruktur. Saya tidak tahu harga dari masing-masing jasa, namun jika kita lihat pada bagian profil yang menyebutkan "harga sesuai anggaran perusahaan" maka dapat dipastikan harga yang ditawarkan PT. Fortuna Informatika Nusantara fleksibel dengan ketentuan melihat perusahaan yang meminta jasanya adalah perusahaan kecil, menengah atau besar sehingga harganya dapat disesuaikan dengan anggaran perusahaan tersebut,

    Produk yang ditawarkan memiliki keunggulan dari produk sejenis dari perusahaan lain, seperti FortunaRack, Dengan desain, kualitas, bahan serta konstruksi yang presisi, FortunaRack Standard Type memiliki kelebihan - kelebihan yang tidak terdapat pada produk lain, seperti bahan yang digunakan adalah Plat Putih yang Vertical Framenya berbahan Galvanis Alumunium, karena alumunium adalah bahan terbaik untuk Grounding, dengan desain NGNC (New Design Network Cabinet), pintu depan dan pintu belakang menjadikan ventilasi perangkat dalam rack menjadi lebih baik, jadi bahan dan desain yang dipakai  PT. Fortuna Informatika Nusantara untuk menjual jasanya tidak asal-asalan sehingga kualitas produk menjadi sangat baik dan memuaskan klien-klien yang memakai produknya.

sumber :
http://ptfortuna.com