Kamis, 31 Maret 2016

JURNAL KOMPUTASI MODERN

Menuju Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Melalui Cloud Computing
Eko Setia Pinardi, STEI ITB
Puslitbang Tanaman Pangan – Badan Litbang Pertanian



Abstrak
Pertanian berkelanjutan merupakan tujuan strategis idaman pembangunan pertanian seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pesatnya kemajuan IPTEK termasuk kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi(TIK) hingga hadirnya teknologi Cloud computing atau komputasi awan akan sangat membantu tercapainya tujuan di atas. Pembangunan pertanian berkelanjutan dalam era globalisasi ini meningkatkan ketahanan pangan, ketahanan ekonomi, politik, sosial dan budaya.
TIK berperan dalam mendukung tersedianya informasi pertanian yang relevan dan tepat waktu. Informasi hasil-hasil penelitian dan inovasi teknologi di bidang pertanian membantu upaya peningkatan produksi komoditas pertanian, sehingga tercapai pembangunan pertanian yang diharapkan. Informasi dan pengetahuan tentang pertanian akan menjadi pemicu dalam menciptakan peluang untuk pembangunan pertanian dan ekonomi sehingga terjadi pengurangan kemiskinan. TIK dalam sektor pertanian yang tepat waktu dan relevan memberikan informasi yang tepat guna kepada petani untuk pengambilan keputusan dalam berusahatani, sehingga efektif meningkatkan produktivitas, produksi dan keuntungan.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang konsep pemanfaatan cloud computing untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan, melalui virtualisasi, standarisasi dan fitur mendasar dari cloud computing. Cara ini dapat mengurangi biaya Teknologi Informasi (TI), menyederhanakan pengelolaan layanan TI, dan mempercepat penghantaran layanan informasi dan pengetahuan pertanian kepada penggunanya.
Keywords: cloud computing, teknologi informasi dan komunikasi.

PENDAHULUAN
Sejak akhir tahun 1980’an kajian dan diskusi untuk merumuskan konsep pembangunan berkelanjutan yang operasional dan diterima secara universal terus berlanjut. Pezzy (1992) mencatat, 27 definisi konsep berkelanjutan dan pembangunan berkelanjutan, dan tentunya masih ada banyak lagi yang luput dari catatan tersebut. Walau banyak variasi definisi pembangunan berkelanjutan, termasuk pertanian berkelanjutan, yang diterima secara luas ialah yang bertumpu pada tiga pilar: ekonomi, sosial, dan ekologi (Munasinghe, 1993). Dengan perkataan lain, konsep pembangunan berkelanjutan berorientasi pada tiga dimensi keberlanjutan, yaitu: keberlanjutan usaha ekonomi (profit), keberlanjutan kehidupan sosial manusia (people), keberlanjut-an ekologi alam (planet), atau pilar Triple-P.

Implementasi dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada sektor pertanian adalah pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture). Konsep pembangunan berkelanjutan mulai dirumuskan pada akhir tahun 1980’an sebagai respon terhadap strategi pembangunan sebelumnya yang terfokus pada tujuan pertumbuhan ekonomi tinggi yang terbukti telah menimbulkan degradasi kapasitas produksi maupun kualitas lingkungan hidup.  Konsep pertama dirumuskan dalam Bruntland Report yang merupakan hasil kongres Komisi Dunia Mengenai Lingkungan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa:
“Pembangunan berkelanjutan ialah pembangun-an yang mewujudkan kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk mewujudkan kebutuhan mereka” (WCED, 1987).

Berdasarkan definisi pembangunan berkelan-jutan tersebut, Organisasi Pangan Dunia mendefinisikan pertanian berkelanjutan sebagai berikut:
……manajemen dan konservasi basis sumberdaya alam, dan orientasi perubahan teknologi dan kelembagaan guna menjamin tercapainya dan terpuaskannya kebutuhan manusia generasi saat ini maupun mendatang. Pembangunan pertanian berkelanjutan menkonservasi lahan, air, sumberdaya genetik tanaman maupun hewan, tidak merusak lingkungan, tepat guna secara teknis, layak secara ekonomis, dan diterima secara sosial (FAO, 1989).

Pertanian berkelanjutan merupakan tujuan strategis idaman pembangunan pertanian seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pesatnya kemajuan IPTEK termasuk kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) hingga hadirnya teknologi Cloud computing atau cloud computing akan sangat membantu tercapainya tujuan di atas. Pembangunan pertanian
berkelanjutan dalam era globalisasi ini meningkatkan ketahanan pangan, ketahanan ekonomi, politik, sosial dan budaya.

TIK berperan dalam mendukung tersedianya informasi pertanian yang relevan dan tepat waktu. Informasi hasil-hasil penelitian dan inovasi teknologi di bidang pertanian membantu upaya peningkatan produksi komoditas pertanian, sehingga tercapai pembangunan pertanian yang diharapkan. Informasi dan pengetahuan tentang pertanian akan menjadi pemicu dalam menciptakan peluang untuk pembangunan pertanian dan ekonomi sehingga terjadi pengurangan kemiskinan. TIK dalam sektor pertanian yang tepat waktu dan relevan memberikan informasi yang tepat guna kepada petani untuk pengambilan keputusan dalam berusahatani, sehingga efektif meningkatkan produktivitas, produksi dan keuntungan.

Permasalahan
Permasalahan utama yang dihadapi Indonesia berkaitan dengan pemanfaatan TIK dalam bidang Pertanian adalah belum terbangunnya secara efisien sistem TIK bidang Pertanian mulai dari hulu (penelitian tinggi dan strategis) sampai hilir (pengkajian teknologi spesifik lokasi dan diseminasi penelitian kepada petani). Efisiensi sistem TIK di sektor pertanian ini perlu dibangun melalui sinkronisasi program litbang pertanian mulai dari hulu sampai hilir dan sinkronisasi program litbang pertanian dengan lembaga penelitian lainnya. Selain itu, efisiensi sistem TIK bidang pertanian ini perlu didukung dengan sistem pendidikan pertanian yang mampu menghasilkan peneliti yang berkemampuan (competent) dan produktif (credible). Juga perlu dibangun kembali sistem diseminasi hasil-hasil penelitian dan inovasi teknologi pertanian kepada petani yang lebih efektif dan efisien. Dengan mengintegrasikan TIK khusus-nya cloud computing dalam pembangunan pertanian berkelanjutan melalui peningkatan pengetahuan dan wawasan petani, maka petani akan berpikir dengan cara berbeda, berko-munikasi secara berbeda, dan mengerjakan kegiatan bertaninya secara berbeda pula.

Cloud Computing
Istilah Cloud Computing akhir-akhir ini semakin sering terdengar. Namun sebenarnya imple-mentasi konsepnya sendiri sudah ada sejak puluhan tahun lalu, sebelum internet berkembang seperti sekarang. Saat ini memang cloud computing identik dengan internet. Namun bila dilihat dari konsepnya, cloud juga ada pada jaringan yang lebih kecil, seperti LAN atau MAN.

Telah banyak para ahli yang mendefinisikan Cloud Computing atau komputasi awan. Salah satunya yang didefinisikan oleh Scale (2009) adalah: Cloud computing can be defined as simply the sharing and use of applications and resources of a network environment to get work done without concern about ownership and management of the network’s resources and applications. With cloud computing, computer resources for getting work done and their data are no longer stored on one’s personal computer, but are hosted elsewhere to be made accessible in any location and at any time.

Oleh Ercana (2010): Cloud computing is becoming an adoptable technology for many of the organizations with its dynamic scalability and usage of virtualized resources as a service through the Internet.

Definisi yang hampir sama menurut Furht (2010) bahwa cloud computing can be defined as a new style of computing in which dynamically scalable and often virtualized resources are provided as a services over the Internet.

Sedangkan menurut Hayes (2008) Cloud computing is a kind of computing which is highly scalable and use virtualized resources that can be shared by the users. Users do not need any background knowledge of the services. A user on the Internet can communicate with many servers at the same time and these servers exchange information among themselves.

Kehadiran cloud computing pada awalnya untuk kalangan industri. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hartig (2008), Cloud computing is a new model of computing that is widely
being utilized in today's industry and society. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi penerapan teknologi ini, antara lain:
(1) Ini adalah sebuah model layanan berbasis Internet untuk menampung sumberdaya sebuah perusahaan. Artinya sebuah perusahaan tak perlu lagi memiliki atau mendirikan infrastruktur lantaran sudah ada perusahaan lain yang menyediakan “penampung” di cloud alias Internet.
(2) Sebuah perusahaan tak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk pembelian dan perawatan infrastruktur dan software.
(3) Perusahaan pun tak perlu memiliki pengetahuan serta merekrut tenaga pakar dan tenaga pengontrol infrastruktur di “cloud” yang mendukung mereka.

National Institute of Standards and Technology (NIST), Information Technology Laboratorymemberikan dua buah catatan mengenai pengertian cloud computing. Pertama, cloud computingmasih merupakan paradigma yang berkembang. Definisi, kasus penggunaan, teknologi yang mendasari, masalah, risiko, dan manfaat akan terus disempurnakan melalui perdebatan baik oleh sektor publik maupun swasta. Definisi, atribut, dan karakteristik akan berkembang dan berubah dari waktu ke waktu. Kedua, industri Cloud Computing merupakan ekosistem besar dengan banyak model, vendor, dan pangsa pasar. Definisi ini mencoba untuk mencakup semua pendekatan berbagai cloud (Mell & Grance, 2009).

Dari kedua catatan tersebut NIST mendefinisi-kan cloud computing sebagai model untuk memungkinkan kenyamanan, on-demand akses jaringan untuk memanfaatkan bersama suatu sumberdaya komputasi yang terkonfigurasi (misalnya, jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan) yang dapat secara cepat diberikan dan dirilis dengan upaya manajemen yang minimal atau interaksi penyedia layanan. Model cloud computing mendorong ketersediaan dan terdiri dari lima karakteristik, tiga model layanan, dan empat model
penyebaran (Mell dan Grance, 2009).

Karakteristik Cloud computing
NIST mengidentifikasi lima karakteristik penting dari cloud computing (Mell & Grance, 2009) sebagai berikut:
1.      On-demand self-service. Pengguna dapat memesan dan mengelola layanan tanpa interaksi manusia dengan penyedia layanan, misalnya dengan menggunakan, sebuah portal web dan manajemen interface. Pengadaan dan perlengkapan layanan serta sumberdaya yang terkait terjadi secara otomatis pada penyedia.
2.      Broad network access. Kemampuan yang tersedia melalui jaringan dan diakses melalui mekanisme standar, yang mengenalkan penggunaan berbagai platform (misalnya, telepon selular, laptop, dan PDA).
3.      Resource pooling. Penyatuan sumberdaya komputasi yang dimiliki penyedia untuk melayani beberapa konsumen menggunakan model multi-penyewa, dengan sumberdaya fisik dan virtual yang berbeda, ditetapkan secara dinamis dan ditugaskan sesuai dengan permintaan konsumen. Ada rasa kemandirian lokasi bahwa pelanggan umumnya tidak memiliki kontrol atau pengetahuan atas keberadaan lokasi sumberdaya yang disediakan, tetapi ada kemungkinan dapat menentukan lokasi di tingkat yang lebih tinggi (misalnya, negara, negara bagian, ataudatacenter). Contoh sumberdaya termasuk penyimpanan, pemrosesan, memori, bandwidth jaringan, dan mesin virtual.
4.      Rapid elasticity. Kemampuan dapat dengan cepat dan elastis ditetapkan.
5.      Measured Service. Sistem cloud computing secara otomatis mengawasi dan mengopti-malkan penggunaan sumberdaya dengan memanfaatkan kemampuan pengukuran (measuring) pada beberapa tingkat yang sesuai dengan jenis layanan (misalnya, penyimpanan, pemrosesan,bandwidth, dan account pengguna aktif). Penggunaan sumberdaya dapat dipantau, dikendalikan, dan dilaporkan sebagai upaya memberikan transparansi bagi penyedia dan konsumen dari layanan yang digunakan.

Sedangkan tiga jenis model layanan dijelaskan oleh NIST (Mell dan Grance, 2009) sebagai berikut:
1.      Cloud Software as a Service (SaaS). Kemampuan yang diberikan kepada konsumen untuk menggunakan aplikasi penyedia dapat beroperasi pada infra-struktur awan. Aplikasi dapat diakses dari berbagai perangkat klien melalui interface seperti web browser (misalnya, email berbasis web). Konsumen tidak mengelola atau mengendalikan infrastruktur awan yang mendasari termasuk jaringan, server, sistem operasi, penyimpanan, atau bahkan kemampuan aplikasi individu, dengan kemungkinan pengecualian terbatas terhadap pengaturan konfigurasi aplikasi pengguna tertentu.
2.      Cloud Platform as a Service (PaaS). Kemampuan yang diberikan kepada konsumen untuk menyebarkan aplikasi yang dibuat konsumen atau diperoleh ke infrastruktur cloud computingmenggunakan bahasa pemrograman dan peralatan yang didukung oleh provider. Konsumen tidak mengelola atau mengendalikan infrastruktur awan yang mendasari termasuk jaringan, server, sistem operasi, atau penyimpanan, namun memiliki kontrol atas penyebaran aplikasi dan memungkinkan aplikasi melakukan hosting konfigurasi.
3.      Cloud Infrastructure as a Service (IaaS). Kemampuan yang diberikan kepada konsumen untuk memproses, menyimpan, koneksi jaringan, dan komputasi sumberdaya penting lainnya, dimana konsumen dapat menyebarkan dan menjalankan perangkat lunak secara bebas, dapat mencakup sistem operasi dan aplikasi. Konsumen tidak mengelola atau mengendalikan infrastruktur awan yang mendasari tetapi memiliki kontrol atas sistem operasi, penyimpanan, penyebaran aplikasi, dan mungkin kontrol terbatas komponen jaringan yang pilih (misalnya, firewall host).

Model penyebaran cloud computing menurut NIST terdiri dari empat model (Mell dan Grance, 2009), yaitu:
1.      Private cloud. Awan swasta. Infrastruktur awan yang semata-mata dioperasikan bagi suatu organisasi. Ini mungkin dikelola oleh organisasi atau pihak ketiga dan mungkin ada pada on premis atau off premis
2.      Community cloud. Awan komunitas. Infrastruktur awan digunakan secara bersama oleh beberapa organisasi dan mendukung komunitas tertentu yang telah berbagi concerns (misalnya, misi, persyaratan keamanan, kebijakan, dan pertimbangan kepatuhan). Ini mungkin dikelola oleh organisasi atau pihak ketiga dan mungkin ada pada on premis atau off premis.
3.      Public cloud. Infrastruktur awan yang dibuat tersedia untuk umum atau kelompok industri besar dan dimiliki oleh sebuah organisasi yang menjual layanan awan.
4.      Hybrid cloud. Awan Hibrid. Infrastruktur awan merupakan komposisi dari dua atau lebih awan (swasta, komunitas, atau publik) yang masih entitas unik namun terikat bersama oleh standar atau kepemilikan teknologi yang menggunakan data dan portabilitas aplikasi (e.g.,cloud bursting for load-balancing between clouds).


Komponen Cloud Computing
Ada tiga komponen dasar cloud computing dalam topologi yang sederhana menurut Velte (2010) yaitu clients, datacenter, and distributed servers. Ketiga komponen dasar tersebut memiliki tujuan dan peranan yang spesifik dalam menjalankan operasi cloud computing.

Clients pada arsitektur cloud computing dikatakan: the exact same things that they are in a plain, old, everyday local area network (LAN). They are, typically, the computers that just sit
on your desk. But they might also be laptops, tablet computers, mobile phones, or PDAs—all big drivers for cloud computing because of their mobility. Clients are the devices that the end users interact with to manage their information on the cloud.

Datacenter is the collection of servers where the application to which you subscribe is housed. It could be a large room in the basement of your building or a room full of servers on  the other side of the world that you access via the Internet. A growing trend in the IT world is virtualizing servers. That is, software can be installed allowing multiple instances of virtual servers to be used. In this way, you can have half a dozen virtual servers running on one physical server.

Sedangkan Distributed Servers merupakan penempatan server pada lokasi yang berbeda. But the servers don’t all have to be housed in the same location. Often, servers are in geographically disparate locations. But to you, the cloud subscriber, these servers act as if they’re humming away right next to each other.

Komponen lain dari cloud computing adalah Cloud Applications yang memanfaatkan cloud computing dalam hal arsitektur aplikasi. Sehingga pengguna tidak perlu menginstal dan menjalankan aplikasi dengan menggunakan komputer.

Cloud Platform merupakan layanan berupa platform komputasi yang berisi infrastruktur perangkat keras dan perangkat lunak. Biasanya mempunyai aplikasi bisnis tertentu dan menggunakan layanan PaaS sebagai infra-struktur aplikasi bisnisnya.

Cloud Storage melibatkan proses penyampaian penyimpanan data sebagai sebuah layanan.

Cloud Infrastructure merupakan penyampaian infrastruktur komputasi sebagai sebuah layanan.

Keuntungan Cloud Computing
Menurut Furht (2010), teknologi cloud computing memberikan keuntungan sebagai berikut  (a)Flexibility, They can decide how much storage space to use, and how much processing power is required. While working to update software applications, the process can be pushed out much faster and more efficiently. Administrators can choose when to update an application enterprise-wide all in real time. It is up to them and how much they want to spend on IT with cloud technology. (b) Scalability, With cloud computing one person can go from small to large quickly. (c) Capital Investment, With cloud computing, many rudimentary IT
purchases for things like hardware are no longer an issue as long as that task or set of tasks can be performed by the cloud. (d) Portability, With cloud computing technology, organizations are able to use their computing power wherever their people are as long as users are able to access thin clients. Thin client access is pretty much available everywhere that companies do business today, so this should not even be an issue. With thin client technology the scale of geography and time variation is flattened somewhat and this allows companies that are trying to globally integrate to be able to be more flexible than ever before.

Spinola (2009) menambahkan sedikitnya ada tiga kategori utama dari keuntungan atau manfaat dari cloud computing, yaitu ;
1. Delivery of service (faster time-to-value and time-tomarket)
2. Reduction of cost (CapEx vs. OpEx tradeoff and costs that are more competitive)
3. IT department transformation (focus on innovation vs. maintenance & implemen-tation)

Information Systems Audit and Control Association (ISACA) menjelaskan beberapa manfaat bisnis utama yang ditawarkan oleh cloud computing meliputi:
• Cost containment—The cloud offers enterprises the option of scalability without the serious financial commitments required for infrastructure purchase and maintenance. There is little to no upfront capital expenditure with cloud services. Services and storage are available on demand and are priced as a pay-as-you-go service. Additionally, the cloud model could assist with cost savings in terms of wasted resources. Saving on unused server space allows enterprises to contain costs in terms of existing technology requirements and experiment with new technologies and services without a large investment. Enterprises will need to compare current costs against potential cloud expenses and consider models for TCO to understand whether cloud services will offer the enterprise potential savings.
• Immediacy—Many early adopters of cloud computing have cited the ability to provision and utilize a service in a single day. This compares to traditional IT projects that may require weeks or months to order, configure and operationalize the necessary resources. This has a fundamental impact on the agility of a business and the reduction of costs associated with time delays.
• Availability—Cloud providers have the infrastructure and bandwidth to accommodate business requirements for high speed access, storage and applications. As these providers often have redundant paths, the opportunity for load balancing exists to ensure that systems are not overloaded and services delayed. While availability can be promised, customers should take care to ensure that they have provisions in place for service interruptions.
• Scalability—With unconstrained capacity, cloud services offer increased flexibility and scalability for evolving IT needs. Provisioning and implementation are done on demand, allowing for traffic spikes and reducing the time to implement new services.
• Efficiency—Reallocating information manage-ment operational activities to the cloud offers businesses a unique opportunity to focus efforts on innovation and research and development. This allows for business and product growth and may be even more beneficial than the financial advantages offered by the cloud.
• Resiliency—Cloud providers have mirrored solutions that can be utilized in a disaster scenario as well as for loadbalancing traffic. Whether there is a natural disaster requiring a site in a different geographic area or just heavy traffic, cloud providers say they will have the
resiliency and capacity to ensure sustainability through an unexpected event.

CSO Group (2010) menambahkan bahwa adanya komputasi awan bagi perusahaan yang lebih besar tertarik dengan struktur keuangan yang dapat menyimpan uang mereka di berbagai bidang, termasuk:
• Capital expenses. Instead of dealing with amortization and depreciation over the estimated life of equipment, organizations pay a monthly or annual fee for cloud computing contracts. That makes budgets more predictable.
• IT budgets. With hardware, software and networking capabilities outsourced, companies save on equipment purchases, software licenses, upgrade fees and IT management costs.
• Development costs. Rather than fronting the cost of building and upgrading a custom application, companies rely on a service provider to maintain and upgrade
applications.

Pemanfaatan Cloud Computing Dalam Pembangunan Pertanian yang Berkelanjutan
Visi pembangunan pertanian berkelanjutan adalah terwujudnya kondisi ideal skenario konstitusi Indonesia yang disebut adil dan makmur, dan mencegah terjadinya lingkaran malapetaka kemiskinan. Visi ini diterima secara universal sehingga pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) menjadi prinsip dasar pembangunan pertanian secara global, termasuk di Indonesia. Oleh karena itulah pengembangan sistem pertanian menuju usahatani berkelanjutan merupakan salah satu misi utama pembangunan pertanian di Indonesia.

Pembangunan pertanian berkelanjutan diimplementasikan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang Kementerian Pertanian seperti yang tertuang dalam visi jangka panjangnya sebagai berikut: “Terwujudnya sistem pertanian industrial berdaya saing, berkeadilan dan berkelanjutan guna menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pertanian”.

Pertanian industrial adalah sosok pertanian yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) pengetahuan merupakan landasan utama dalam pengambilan keputusan, memperkuat intuisi, kebiasaan, atau tradisi; (2) kemajuan teknologi merupakan instrumen utama dalam pemanfaatan sumberdaya; (3) mekanisme pasar merupakan media utama dalam transaksi barang dan jasa; (4) efisiensi dan produktivitas sebagai dasar utama dalam alokasi sumberdaya; (5) mutu dan keunggulan merupakan orientasi, wacana, sekaligus tujuan; (6) profesionalisme merupakan karakter yang menonjol; dan (7) perekayasaan merupakan inti nilai tambah sehingga setiap produk yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sektor pertanian berperan sangat strategis dalam pengentasan penduduk miskin di wilayah pedesaan karena sebagian besar penduduk miskin di wilayah pedesaan bergantung pada sektor tersebut. Dengan kata lain, sektor pertanian merupakan sektor yang sangat strategis untuk dijadikan sebagai instrumen dalam pengentasan penduduk miskin. Kemajuan sektor pertanian akan memberikan kontribusi besar dalam penurunan jumlah penduduk miskin di wilayah pedesaan. Demikian pula, basis bagi partisipasi petani untuk melakukan perencanaan dan pengawasan pembangunan pertanian harus dibangun sehingga petani mampu mengaktualisasikan kegiatan usahataninya secara optimal untuk menunjang pertumbuhan pendapatannya. Hasil-hasil pembangunan harus terdistribusi makin merata antar sektor, antar subsektor dalam sektor pertanian dan antar lapisan masyarakat agar tidak ada lagi lapisan masyarakat yang tertinggal dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan meningkat.

Dalam “World Summit on the Information Society five years on: Information and communications Technology for Inclusive Development” (ESCAP 2008) dinyatakan bahwa wilayah Asia-Pacific menghadapi berbagai tantangan dalam menghadapi target tujuan pembangunan pada millennium pertama (antara 1990 dan 2015), sejumlah penduduk menderita karena kelaparan. Keberlanjutan pertanian dan keamanan pangan terancam oleh rendahnya hasil pertanian, miskinnya pengelolaan sumber daya tanah dan air, serta pendidikan tenaga kerja bidang pertanian yang berada di bawah standar. Kondisi penduduk tersebut juga sangat rentan terhadap bencana, seperti kekeringan, banjir, gempa bumi dan tanah longsor. Teknologi informasi dan komunikasi dapat diterapkan dalam mendukung manajemen sumber daya, pemasaran, penyuluhan dan mengurangi resiko kehancuran untuk membantu meningkatkan produksi pangan dan mengurangi ancaman terhadap ketahanan pangan.

Hasil penelitian Wahid (2006) terhadap pemanfaatan kafe internet, faktanya diketahui bahwa penggunaan internet (aplikasi teknologi informasi) cenderung dimanfaatkan khususnya untuk meningkatkan kapabilitas pendidikan secara personal dan pengalaman internet, sekolah-sekolah di Indonesia dan negara berkembang lainnya dapat memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan sikap dan keahliannya untuk meningkatkan manfaat sosial dari penggunaan web. Hal ini berarti juga mendidik masyarakat dalam bagaimana caranya menggunakan web tersebut untuk mencari informasi yang tepat dan relevan dalam bahasa yang dapat dipahami. Selanjutnya, Purbo (2002) memiliki argumentasi bahwa pergerakan golongan akar rumput (grassroots movements) mendorong pengembangan akses dan pemanfaatan internet di Indonesia.

Meskipun masih terdapat beberapa kendala sehingga pemanfaatan TIK menjadi sangat kompleks dan sulit untuk diadopsi, TIK sebenarnya dapat menyediakan kesempatan yang lebih besar untuk mencapai suatu tingkatan tertentu yang lebih baik bagi petani. Hal ini ditunjukkan ketika beberapa lembaga penelitian dan pengembangan menyampaikan studi kasus yang mendeskripsikan bagaimana TIK telah dimanfaatkan oleh petani dan stakeholders
usahawan pelaku bidang pertanian sehingga memperoleh peluang yang lebih besar untuk memajukan kegiatan usahataninya. Keberhasilan pemanfaatan TIK oleh petani di Indonesia dalam memajukan usahataninya ditunjukkan oleh beberapa kelompok tani yang telah memanfaatkan internet untuk akses informasi dan promosi hasil produksinya.

Melalui akses informasi digital dari internet, petani mengenal inovasi teknologi pertanian hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan peneliti-peneliti Badan Litbang Pertanian seperti budidaya komoditas tanaman pangan, hortikultura dan sebagainya. Promosi melalui internet dapat memutus hubungan petani dengan tengkulak yang sering memberikan harga jauh di bawah harga pasar (Sigit et al. 2006). Melalui Unit Pelayanan Informasi Pertanian tingkat Desa–Program Peningkatan Pendapatan Petani melalui inovasi (UPIPD-P4MI) yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Pertanian, petani di sekitar lokasi UPIPK sudah memanfaatkan internet untuk akses informasi dan promosi hasil pertanian yang diusahakan (P4MI 2009).

Manfaat yang dapat diperoleh melalui kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (Mulyandari 2005), khususnya dalam mendukung pembangunan pertanian
berkelanjutan di antaranya adalah:
1. Mendorong terbentuknya jaringan informasi pertanian di tingkat lokal dan nasional.
2. Membuka akses petani terhadap informasi pertanian untuk: 1) Meningkatkan peluang potensi peningkatan pendapatan dan cara pencapaiannya; 2) Meningkatkan kemam-puan petani dalam meningkatkan posisi tawarnya, serta 3) Meningkatkan kemam-puan petani
dalam melakukan diversifikasi usahatani dan merelasikan komoditas yang diusahakannya dengan input yang tersedia, jumlah produksi yang diperlukan dan kemampuan pasar menyerap output.
3. Mendorong terlaksananya kegiatan pengembangan, pengelolaan dan peman-faatan informasi pertanian secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung pengembangan pertanian lahan marjinal.
4. Memfasilitasi dokumentasi informasi per-tanian di tingkat lokal (indigeneous know-ledge) yang dapat diakses secara lebih luas untuk mendukung pengembangan pertanian lahan marjinal.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui unit kerjanya mempunyai tugas dalam penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian, dan mempunyai beberapa fungsi yang terkait pembangunan pertanian yakni dalam hal penyebaran informasi teknologi dan hasil-hasil penelitian pertanian melalui pengembangan jaringan informasi dan promosi inovasi pertanian dan pengembangan aplikasi teknologi informasi. Dengan tugas dan fungsi tersebut tentunya Badan Litbang Pertanian juga bertanggung jawab mewujudkan pembangunan pertanian berkelanjutan dengan menerapkan teknologi cloud computing.

Ketersediaan sumberdaya informasi menjadi salah satu potensi lainnya yang penting bagi Badan Litbang Pertanian. Berbagai jenis informasi pertanian dalam format yang beragam tentunya menjadi sumber rujukan yang sangat berharga bagi pencari informasi. Badan Litbang Pertanian melalui unit kerjanya, PUSTAKA dapat menciptakan Agricultural Information Repository yang mencakup seluruh database perpustakaan UK/UPT lingkup Kementerian Pertanian.

Infrastruktur teknologi informasi (TI) dan sumberdaya manusia (SDM) yang menjadi penggerak dalam teknologi cloud computing tentunya tidak dapat diabaikan begitu saja. Ketersediaan kedua potensi ini harus saling bersinergi sehingga dapat memperoleh hasil yang optimal dalam mewujudkan pemanfaatan cloud computing menuju pembangunan pertanian berkelanjutan.

Hambatan Yang Dihadapi
Meskipun disadari TIK memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangun-an pertanian berkelanjutan, namun sampai saat ini petani di dunia, khususnya di Indonesia masih belum diperhitungkan dalam bisnis TIK dan lingkungan kebijakan. Fakta yang agak mengejutkan adalah bahwa aplikasi TIK memiliki kontribusi yang tidak terukur secara ekonomi bagi masing-masing GDPs. Dalam waktu yang sama, pemanfaatan TIK dalam pembangunan pertanian berkelanjutan membutuhkan proses pendidikan dan peningkatan kapasitas karena masih terdapat kesenjangan secara teknis maupun keterampilan dalam bisnis secara elektronik (e-business).

Berdasarkan Survei yang dilakukan oleh the International Society for Horticultural Sciences(ISHS) hambatanhambatan dalam mengadopsi TIK oleh petani khususnya petani hortikultura, yaitu: keterbatasan kemampuan; kesenjangan dalam pelatihan (training), kesadaran akan manfaat TIK, waktu, biaya dari teknologi yang digunakan, integrasi sistem dan ketersediaan software.Untuk responden dari negara-negara berkembang menekankan pentingnya “biaya teknologi TIK” dan “kesenjangan infrastruktur teknologi (Taragola et al. 2009).

TIK memiliki peranan yang sangat penting dalam pertanian modern dan menjaga keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan. Namun demikian, untuk wilayah negara-negara berkembang masih banyak mengalami kendala dalam aplikasinya untuk mendukung pemba-ngunan pertanian berkelanjutan. Tantangan yang umum dihadapi adalah bahwa akses telepon dan jaringan elektronik di perdesaan dan wilayah terpencil (remote area) sangat terbatas; telecenter yang menawarkan layanan TIK masih langka karena biaya yang diperlukan akibat tingginya investasi dan biaya operasional yang dibutuhkan. Kekurangan pada tingkatan lokal dalam aplikasi TIK perlu dipikirkan dalam merancang strategi aplikasi TIK sesuai dengan kondisi di lapangan yang spesifik lokasi baik melalui kapasitas teknologi tradisional, seperti siaran radio pemerintah dan masyarakat perdesaan dapat bekerja bersama untuk melayani pengguna atas dasar profitabilitas di samping ada unsur sosial untuk mendukung keberlanjutan aplikasi TIK di tingkat perdesaan.

Konsep Implementasi Cloud Computing
Perkembangan TIK dalam perangkat komputer, teknologi komunikasi, dan internet khususnyacloud computing dapat digunakan untuk menjembatani informasi dan pengetahuan
yang ada di pusat informasi pertanian (Kementerian Pertanian) ataupun lembaga penelitian dan pengembangan pertanian lainnya. Akses terhadap komunikasi digital membantu meningkatkan akses terhadap peluang usahatani masyarakat dan meningkatkan pendapatan petani.

Salah satu yang direkomendasikan untuk implementasi TIK dalam pemberdayaan di negara berkembang adalah sebuah telecenter atau pusat multimedia komunitas. Diharapkan dapat dilengkapi dengan akses internet dan penggunaan telepon genggam untuk meningkatkan akses pengusaha dan petani di perdesaan akses informasi untuk meningkatkan
kesejahteraannya. TIK merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk knowledge sharing, namun seringkali belum dapat memecahkan permasalahan pembangunan yang disebabkan oleh isu sosial, ekonomi dan politik. Informasi pun seringkali belum dapat digunakan sebagai pengetahuan karena belum mampu diterjemahkan langsung oleh masyarakat (Servaes 2007).

Leeuwis (2004) menyatakan bahwa pesan dan teknologi (inovasi) pertanian yang dipromosikan oleh para penyuluh pertanian sering tidak sesuai dan tidak mencukupi. Hal ini
memberikan implikasi bahwa informasi yang ditujukan pada petani dan penyuluh sangat terbatas.
Sistem pengetahuan dan informasi pertanian dapat berperan dalam membantu petani dengan melibatkannya secara langsung dengan sejumlah besar kesempatan, sehingga mampu memilih kesempatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi faktual di lapangan. Peningkatan  efektivitas jejaring pertukaran informasi antarpelaku agribisnis terkait merupakan aspek penting untuk mewujudkan sistem pengetahuan dan informasi pertanian. Dengan dukungan
implementasi TIK melalui cloud computing dan peran aktif berbagai kelembagaan terkait upaya untuk mewujudkan jaringan informasi inovasi bidang pertanian sampai di tingkat petani dapat diwujudkan. Keberhasilan proses knowledge sharing inovasi pertanian sangat bergantung pada peran aktif dari berbagai institusi terkait yang memiliki fungsi menghasilkan inovasi pertanian maupun yang memiliki fungsi untuk mendiseminasikan inovasi teknologi pertanian.

Rekomendasi implementasi TIK melalui cloud computing untuk menuju pembangunan pertanian yang berkelanjutan dapat mendorong terjadinya knowledge sharing untuk meningkatkan fungsi sistem pengetahuan dan informasi pertanian. Dengan demikian, peningkatan efektivitas jejaring pertukaran informasi antarpelaku agribisnis terkait merupakan aspek penting untuk mewujudkan sistem pengetahuan dan informasi pertanian.

Karena masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pemanfaatan cloud computing, maka hal ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kesiapan sumber daya yang ada di daerah. Pemanfaatan cloud computing diarahkan untuk mendukung percepatan akses pelaku pembangunan pertanian terhadap sumber informasi yang dibutuhkan sekaligus merupakan sarana untuk mempercepat proses pertukaran informasi antar pihak-pihak terkait dalam proses pembangunan pertanian berkelanjutan.

Kesimpulan
Pembangunan pertanian berkelanjutan merupa-kan isu penting yang strategis. Dalam menghadapi era globalisasi pembangunan pertanian berkelanjutan tidak terlepas dari pengaruh pesatnya perkembangan IPTEK pertanian termasuk perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Integrasi yang efektif antara TIK dalam sektor pertanian akan menuju pertanian berkelanjutan melalui penyediaan informasi pertanian yang tepat waktu dan relevan memberikan informasi yang tepat guna kepada petani untuk pengambilan keputusan dalam berusahatani, sehingga efektif meningkatkan produktivitas, produksi dan keuntungan. Pemanfaatan cloud computing sebagai sumber segala informasi pertanian dapat memperbaiki aksesibilitas petani dengan cepat terhadap informasi pasar, input produksi, tren
konsumen, yang secara positif berdampak pada kualitas dan kuantitas produksi mereka. Informasi pemasaran, praktek pengelolaan ternak dan tanaman yang baru, penyakit dan hama tanaman/ternak, ketersediaan transpor-tasi, informasi peluang pasar dan harga pasar masukan maupun hasil pertanian sangat penting untuk efisiensi produksi secara ekonomi.

Cloud Computing adalah sebuah cara yang memungkinkan kita "menyewa" sumber daya teknologi informasi (software, processing power, storage, dan lainnya) melalui internet dan memanfaatkan sesuai kebutuhan pengguna dan membayar yang digunakan saja oleh pengguna. Dengan konsep ini, maka semakin banyak orang yang bisa memiliki akses dan memanfaatkan sumber daya tersebut, karena tidak harus melakukan investasi besar-besaran. Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, setiap organisasi akan berpikir panjang untuk mengeluarkan investasi tambahan di bidang TIK.

Beberapa hambatan dalam pemanfaatan TIK khususnya cloud computing untuk menuju pembangunan pertanian berkelanjutan di antaranya adalah: belum memadainya kapasitas di bidang teknologi informasi, infrastruktur penunjang tidak mendukung operasi pengelolaan dan penyebaran informasi pertanian yang berbasis teknologi informasi, belum memadainya biaya untuk operasional teknologi informasi terutama untuk biaya langganan ISP untuk pengelolaan informasi melalui internet/cloud computing, dan tempat akses informasi melalui aplikasi teknologi informasi masih terbatas.









Daftar Pustaka

CSO Group (2010) Mitigating Security Risk in the Cloud. Available at : http://eval. symantec.
com/mktginfo/enterprise/white_papers/bcso_group_mitigating_security_risk_in_the
cloud_WP.en-us.pdf

Ercana, Tuncay (2010), Effective Use of Cloud Computing in Educational Institutions. Procedia Social and Behavioral Sciences 2 (2010) : p. 938–942.

FAO.1989. Sustainable Development and Natural Resources Management. Twenty-Fifth Conference, Paper C 89/2 simp 2, Food and Agriculture Organization, Rome

Furht, Borko & Armando Escalante (2010) Handbook of Cloud Computing. Springer : New York.

Hartig, K (2008) What is Cloud Computing? Cloud Computing Journal available at:http://cloudcomputing.sys-con.com/ node/579826 [accessed 25 Oct 2010]

Hayes, B (2008) Cloud Computing. Commu-nications of the ACM, 51 (7), 9-11.

ISACA. (2009) Cloud Computing: Business Benefits With Security, Governance and Assurance Perspectives. Available at : http://www.isaca.org/Knowledge-Center/Research/Documents/Cloud-Computing-28Oct09-Research.pdf \

Leeuwis C. 2004. Communication for Rural Innovation. Rethinking Agricultural Extension. Third Edition. Blackwell Publishing Ltd

Mark-Shane E. Scale (2009) Cloud Computing and Collaboration. Library Hi Tech News, Vol. 26 Iss: 9, pp.10 - 13).

Mell, P and Grance T (2009) NIST Definition of Cloud Computing v15.

Mell, P and Grance T (2009) Presentation on Effectively and Securely Using the Cloud Computing Paradigm v26. Available at : http://csrc.nist.gov/groups/SNS/cloudcomputing/
cloud-computing-v26.ppt

Mulyandari RSH. 2005. Alternatif Model Diseminasi Informasi Teknologi Pertanian Mendukung Pengembangan Pertanian Lahan Marginal. Prosiding Seminar Nasional Pemasyarakatan Inovasi Teknologi dalam Upaya Mempercepat Revitalisasi Pertanian dan Pedesaan di Lahan Marginal, Mataram, 30-31 Agustus 2005.

Munasinghe M. 1993. Environmental Economics and Sustainable Development.

Pezzy, J. 1992. Sustainable Development Concepts : An Economics Analysis. Environment Paper No. 2. The World Bank, Washington, D.C.

Purbo OW. 2002. Kekuatan Komunitas Indonesia di Dunia Maya. Panatau, 2(22).

Servaes J. 2007. Harnessing the UN System Into a Common Approach on Communication for Development. International Communication Gazette 2007; 69; 483.

Sigit Indra M, Widodo S, Wibisono A. [Laporan Khusus, Gatra Nomor 38 Beredar Kamis, 3 Agustus 2006].

Spinola, M (2009) An Essential Guide to Possibilities and Risks of Cloud Computing: a Pragmatic Effective and Hype Free Approach for Strategic Enterprise Decision Making.
Taragola DVL, Gelb E. 2009. Information and communication Technology (ICT) adoption in
Horticulture: comparison of the EFITA, ISHS, and ILVO questionnaires. 26-08-2009.

Velte, Anthony T.; Toby J. Velte, Ph.D.; Robert Elsenpeter. (2010). “Cloud Computing: A Practical Approach”. McGraw-Hill: New York. 20 Elsenpeter. (2010).

WCED. 1987. Our Common Future : The Bruntland Report. Oxford University Press For the World Commission on Environment and Development, New York.


UPIPD– Telecenter Kelayu Selatan. 2009. Laporan Telecenter P4MI Kelayu Selatan Bulan Juni 2009. P4MI Lombok Timur.

Selasa, 05 Januari 2016

Peluang Bisnis TIK

Regulasi dan Prosedure Pengadaan Barang dan Jasa :
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum.
- Pelelangan Terbatas.
- Pemilihan Langsung.
- Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi.
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga.
- Penetapan dan penunjukan langsung.
- Penunjukan penyedia barang/jasa. 
- Pengaduan.
- Penandatanganan kontrak

1.   Kontak bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
2.   Pakta integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas adalah mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/ panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/ penyedia barang/ jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.

Sumber Informasi Tentang Penawaran atau Proyek TIK dan KAK :
Perkembangan teknologi dibidang Informatika saat ini berkembang sangat pesat. Tidak sedikit orang yang memanfaatkannya untuk membuka sebuah peluang usaha mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, militer, sosial, bahkan yang paling mendominasi adalah bidang dunia bisnis.
Berbicara mengenai dunia bisnis tentu kita akan membahas sebuah perusahaan, wiraswasta, perdagangan, dll. Perkembangan dunia bisnis yang sekarang sedang menjamur di masyarakat adalah bisnis di bidang Teknik Infomasi dan Komunikasi (TIK). Adapun contoh yang sering kita jumpai di sekitar kita yaitu e-commerce.
Disini saya akan membuat sebuah rencana bisnis yaitu dengan membuat e-commerce yang akan saya beri nama ‘PalugadaaStore’. Dan berikut ini adalah gambaran secara umumnya :
Barang yang akan dijual :
1. Kemeja Pria.
2. Sepatu Pria.
3. Polo Shirt Pria.
4. Kaos Pria.
5. Dompet pria
Modal :
Modal yang saya butuhkan untuk membangun usaha ini adalah sekitar Rp. 35.300.000, dengan rincian sebagai berikut:
1. Beli domain website : Rp. 300.000 untuk 1 tahun.
2. Programmer untuk membuat website : Rp. 10.000.000.
3. Beli barang-barang yang akan dijual : Rp. 20.000.000.
4. Promosi di televisi dan media cetak Rp. 5.000.000
Keuntungan :
Keuntungan yang akan didapatkan dari usaha ini :
1. Menitipkan iklan 100px x 30px Rp. 100.000 untuk 7 hari.
2. Keuntungan barang yang dijual Rp. 5.000 per pcs

Kesimpulan :
        E-commerce ini membantu calon pembeli untuk menemukan pakaian yang diinginkan tanpa perlu dapat ke suatu toko, deskripsi barang yang tertera di website jelas seperti warna, ukuran A x B dalam satuan cm, jumlah tersedia dan jika biaya ongkirnya. Website ini di desain minimalis agar pengunjung dalam dengan mudah mengoperasikannya dan tampilannya tidak terlalu mencolok dengan banyak warna.
Karena e-commerce sekarang lagi booming jadi rencana bisnis ini sangat memungkinkan untuk mendapatkan banyak untung, yang paling penting terlebih dahulu adalah promosi di televisi dan media cetak agar pengunjung website ini menjadi banyak, jika sudah banyak maka akan disediakan kolom-kolom untuk menaruh iklan dan yang menitipkan iklan akan dikenakan biaya. Harga dari barang-barang yang dijual murah karena mengambil langsung dari pabrik dan mengambil untung Rp. 5.000 untuk setiap pcs barang.

       


Kita Mencapai Target

        Target? Menurut saya diartikan seperti tujuan atau impian yang akan dan ingin kita capai di suatu waktu. Misalkan seperti pergantian tahun yang baru terjadi, banyak orang yang membuat resolusi atau impian-impian yang akan diwujudkan dalam kurun waktu satu tahun sampai dengan bertemu tahun berikutnya berharap semua resolusinya dapat terwujud dalam kurun waktu tersebut tentunya harus dengan kerja keras dan doa yang banyak agar resolusinya dapat terwujud. Tapi ada juga yang hanya membuat resolusi tanpa memikirkan bagaimana mewujudkan resolusi yang telah disusun rapih olehnya. Orang seperti ini yang tidak memiliki masa depan yang baik karena untuk bisa mewujudkan mimpinya sendiri saja dia tidak berusaha keras.
        Untuk saya, saya sendiri membuat resolusi atau impian-impian dalam 10 tahun kedepan terhitung sejak tahun 2010 ketika saya di SMA. Sebenarnya itu adalah tugas dari kepala sekolah saya yang mewajibkan murid-muridnya menulis 100 impian untuk 10 tahun kedepan. Tujuannya katanya agar murid-muridnya memiliki mimpi yang banyak dan juga memiliki banyak cara agar mimpinya satu per satu terwujud. Untuk itu kertas resolusi saya masih tertempel kuat di atas meja belajar saya. Bagi saya resolusi yang telah dibuat ini seperti memotivasi saya di suatu waktu mengingat masih banyaknya mimpi yang belum saya wujudkan dan masih dalam proses untuk mewujudkannya.
        Sudah ada beberapa mimpi yang telah saya capai, seperti saya berhasil mendapat peringkat 3 besar di kelas 2 SMA dan 3 SMA, lulus SMA tepat waktunya, lulus UN sesuai yang diharapkan, dan ada beberapa lagi resolusi yang berhasil saya wujudkan. Memang belum ada setengahnya dari daftar mimpi yang saya buat tapi setidaknya satu per satu mimpi dapat saya ceklis di daftar mimpi tersebut.
        Ataupun ada beberapa mimpi yang tidak bisa saya wujudkan, mengapa saya bilang tidak bisa? Karena waktu tidak bisa diulang, seperti masuk perguruan tinggi negeri favorit, saya tidak bisa mewujudkannya saya gagal lolos seleksi perguruan tinggi negeri padahal itu adalah mimpi saya dan bahkan banyak orang juga memimpikan hal yang sama termasuk orangtua saya mengharapkan saya mendapat perguruan tinggi negeri. Tapi takdir berkata lain. Pelajaran yang dapat diambil oleh saya dari hal ini adalah kita menciptakan mimpi kita sendiri tapi keputusan tetap ditangan Allah Swt. Jika gagal maka coba lagi, tapi jika hanya ada satu kesempatan dan itu gagal maka mungkin itu bukan jalan yang baik untuk kedepannya dan Allah Swt menyiapkan jalan lain yang lebih baik untuk kedepannya, kuncinya percaya dan berdoa maka tidak akan ada kekecewaan dari kegagalan yang telah kita ciptakan.
        Ditahun 2016 ini juga sudah ada mimpi-mimpi yang saya tulis di daftar mimpi tahun 2010 lalu, seperti lulus kuliah tepat pada tahun ini, IPK diatas 3,4, bekerja di perusahaan besar dengan gaji dan tunjangan yang tinggi. Mungkin berlebihan ya mimpinya, tapi bukankah mimpi memang harus setinggi langit? Itulah pepatah yang sering saya dengar “kejarlah mimpi setinggi langit”. Saya tidak tahu siapa yang mencetuskan itu pertama kali tapi yang pasti pepatah itu menurut saya adalah benar. Dan jangan pernah takut jatuh karena bermimpi terlalu tinggi. Karena tidak ada kesuksesan tanpa kegagalan diawalnya.
        Semoga di tahun 2016 ini saya dapat mewujudkan target-target yang telah saya tentukan di tahun 2010 lalu. Semoga kerja keras saya bersama teman-teman saya seperjuangan di 4 tahun kuliah di Universitas Gunadarma ini dapat terbayar dengan lulus tepat waktu dan IPK tinggi. Amin. sehingga dapat berkurang pula daftar list mimpi yang terdapat di meja belajar saya. Dan semoga juga tidak ada target yang terlewatkan di tahun ini juga. Amin. Doa saya bersama kalian teman-teman angkatan 2012 Universitas Gunadarma, kita masuk bersama maka inshaallah keluar bersama, kita wujudkan target yang telah kita tetapkan dalam hati dan pikiran kita sejak awal masuk ke Universitas Gunadarma ini.


Harapan dan doa adalah dua pilar yang akan menopang sesuatu bernama kesuksesan.

Rabu, 18 November 2015

Sabar dan Ikhlas

SABAR DAN IKHLAS
Hallo.. kali ini saya akan mendefinisikan arti dari sabar dan ikhlas menurut saya dan juga pengalaman saya mengenai sabar dan ikhlas.
Sabar adalah suatu kondisi dimana kita mendapat sebuah musibah/cobaan/ujian dalam kehidupan kita mengenai semua hal yang berhubungan dengan semuanya dan kita hanya bisa pasrah, mengelus dada dan mengucap banyak istigfar (karena saya muslim jadi istigfar adalah kata yang harus terucap jika musibah menghampiri kita).
Pengalaman pribadi saya, saat SD, SMP saya sering sekali diejek/diceengin sama teman-teman sekolah karena badan saya yang kurus dan tinggi seperti lidi. Hal ini sebenarnya benar-benar membuat saya marah dan kesal bukan hanya sekali dua kali tapi mereka mengejek saya berkali-kali. Mau membalas mengejek? Saya tidak bisa. Mau berkelahi? Saya tidak bisa. Jadi yang saya lakukan hanya mengelus dada (sabar) sambil mengucap istigfar berharap ejekan itu lambat laun akan menghilang sendirinya. Saat masuk SMA tidak ada lagi ejekan itu mungkin karena pola pikir kita saat itu sudah dewasa dan tidak lagi mengungkapkan kekurangan seseorang. bercanda sih masih, ejek-ejekan juga masih namun sudah dalam batas wajar dan tidak menimbulkan perasaan jengkel orang yang bersangkutan. Tapi…. Dari semua itu hal yang membuat saya senang, setiap reunian SD dan SMP sayalah orang yang selalu diingat karena julukan ‘lidi’ yang menempel dengan saya hehe..
Selanjutnya Ikhlas, sebenarnya arti kata ini menurut saya sangat luas, berhubungan dengan hati yang lapang dada menerima kekurangan yang ada, ataupun ketika ada musibah yang menghampiri karena ikhlas dan sabar adalah dua kata yang erat kaitannya dan saling terhubung.

Pengalaman pribadi saya, pernah sewaktu itu saya lupa tepatnya. Saya baru saja dibelikan sebuah handphone oleh ayah saya. Handphone yang ada kameranya, bisa memutar music, bisa internetan, yaa saat itu mungkin itu handphone yang diimpikan banyak orang dan cukup membuat teman-teman saya iri hehe.. tapi memilikinya tidak berlangsung lama, karena kecerobohan saya, saya menghilangkan handphone pemberian ayah saya sewaktu pulang sekolah, saya ingat sekali handphone itu saya taruh dikantong celana sebelah kanan saya, pasti terjatuh di jalan ketika saya menggowes sepeda saya. Saat tersadar saya berusaha mencarinya, menelusuri setiap sudut jalanan yang telah saya lalui sebelumnya tapi tidak ketemu, saya takut pulang dimarahi ayah, tapi saya mau kemana kalau tidak pulang jadi saya memberanikan diri untuk pulang dan benar saya saat ayah pulang saya dimarahi dan tidak diberikan handphone pengganti katanya untuk pelajaran. Dan saya belajar mengikhlaskan handphone itu mungkin memang sudah rezeki untuk yang menemukannya.

Materi Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

1. MATERI REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN : 

A. Bentuk-bentuk usaha

Ada beberapa bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
  2. Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
         BUMN terdiri dari :
  • Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
  • Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.  
Ciri-ciri Persero adalah: 

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

  • Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri
3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS terdiri dari :
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih :

a. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Ciri-ciri Firma:
*Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
*Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
*Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

b. Persekutuan Komandier (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
*Sekutu aktif Anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
*Sekutu pasif / sekutu komanditer Anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

c. Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.


B. Dokumen wajib perusahaan

     Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :

     1. Akta Notaris : Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
         - Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
         - Pemegang Saham.
         - Pendirian Yayasan
         - Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
         - Kuasa untuk Menjual.
         - Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
         - Keterangan Hak Waris
         - Wasiat
         - Pendirian CV termasuk perubahannya
         - Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
         - Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
         - Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Syarat Akte Pendirian Usaha

1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.


     2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) : Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :

  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar  perdagangan ekspor dan import.
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan pembuatan SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan


         3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) : Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Syarat memperoleh NPWP :

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah:
1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2. Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.

Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
2. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

Untuk Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
2. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan )Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib 

Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Syarat mendapatkan TDP :
- Persyaratan Administratif
- Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
- Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
- Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- NPWP.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
- Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi       koperasi).
- Salinan KTP penanggung jawab koperasi.

Perusahaan Perorangan (PO) :
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
- Salinan NPWP.
- Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
- Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP

Perseroan Terbatas (PT) :
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
- Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
- Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
- Asli dan salinan data akta pendirian.
- Asli dan salinan data akta perubahan.
- Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
- Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.

4. Surat Izin Gangguan (HO) Merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Syarat memperoleh HO :
-   Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
- Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
- Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
- Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
- Prosedur pendirian perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Pasfoto 3x4 2 lembar

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
- Pertama, membuat akte perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

- Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

- Ketiga, mengurus NPWP perusahaan Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.

- Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 

- Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

- Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.


Komentar :
Untuk mendirikan sebuah perusahaan kita memerlukan banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan yang kita buat tidak di claim orang lain di lain waktu dan juga sebelum mendirikannya kita harus tau perusahaan yang akan dibuat bergerak dibidang apa? dan apakah bidang itu sedang booming saat ini? jadi perusahaannya bisa membuat banyak keuntungan bukan kerugian.

Kita juga harus tau visi dan misi perusahaan yang akan dibangun dan juga apakah kita akan membuat perusahaan ini sendiri saja atau joinan bersama orang/teman/keluarga, apakah berdua atau bertiga atau lebih? karena itu akan menentukan apakah akan bernama PT, CV ataupun Koperasi.